Spesifikasi Kontrak Berjangka Kopi Arabika
Kode
Kontrak
|
ACF
|
Satuan
Kontrak
|
2 Metrik
Ton (2.000 kg)
|
Bulan
Kontrak
|
Maret,
Mei, Juli, September, dan Desember
|
Hari
& Jam Perdagangan
|
Hari
perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at
Sesi
1 : 08:30 – 11:30 WIB
Sesi
2 : 16:00 – 02:00 WIB
|
Tukar
Fisik dengan Berjangka
|
Pihak-pihak
yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat
mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua
belah pihak
|
Hari
Perdagangan Terakhir
|
8 hari
kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari
tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan
hari perdagangan terakhir.
|
Harga
|
Rupiah
per kilogram
|
Perubahan
Harga Minimum (Tik)
|
Rp
50,-/kg
Rp
100.000,-/lot
|
Waktu
Pemberitahuan Penyerahan
|
Pihak
yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan
Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam
Bulan Berjalan
|
Batas
Perubahan Harga
|
Batas
perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut :
Kisaran
harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,-
Kisaran
harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,-
Batas
perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot.
|
Mutu
|
Mutu
Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia
(SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan
Standarisasi Nasional (BSN)
|
Harga
Penyelesaian
|
Harga
Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga
rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan
sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi
|
Tempat
Penyerahan
|
Di
Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya.
Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual.
|
Satuan
Penyerahan
|
o
Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak
penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya
o
Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam
lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton
sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8
(delapan) lot atau kelipatannya
|
Posisi
Wajib Lapor
|
300 lot
|
Batas
Posisi
|
1.000
lot
|
No comments:
Post a Comment