Search This Blog

Kontrak Berjangka Kopi Arabika


Spesifikasi Kontrak Berjangka Kopi Arabika
Kode Kontrak
ACF
Satuan Kontrak
2 Metrik Ton (2.000 kg)
Bulan Kontrak
Maret, Mei, Juli, September, dan Desember
Hari & Jam Perdagangan
Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at
Sesi 1  : 08:30 – 11:30 WIB
Sesi 2  : 16:00 – 02:00 WIB
Tukar Fisik dengan Berjangka
Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
Hari Perdagangan Terakhir
8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir.
Harga
Rupiah per kilogram
Perubahan Harga Minimum (Tik)
Rp 50,-/kg
Rp 100.000,-/lot
Waktu Pemberitahuan Penyerahan
Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan
Batas Perubahan Harga
Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut :
Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,-
Kisaran harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,-
Batas perubahan harga ini tidak berlaku  untuk bulan spot.
Mutu
Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Harga Penyelesaian
Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi
Tempat Penyerahan
Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual.
Satuan Penyerahan
o    Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya
o    Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya
Posisi Wajib Lapor
300 lot
Batas Posisi
1.000 lot

No comments:

Post a Comment